Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Ciri Penipuan Pinjaman Online dan Tips Mengindarinya

5 Ciri Penipuan Pinjaman Online dan Tips Mengindarinya
Gambar 1. Ilustrasi
Sumber : Pixabay

Penipuan menggunakan media sosial seperti facebook dan instagram marak terjadi belakangan ini, salah satu modus yang digunakan oleh pelaku penipuan adalah dengan menawarkan pinjaman dana segar dengan nominal tertentu. Para pelaku penipuan umumya menawarkan proses approval yang cepat dengan nominal bunga yang kecil. Para pelaku penipuan memanfaatkan kebutuhan akan dana segar yang mendesak oleh calon korbannya.

Baca Juga : 8 Tips Pinjaman Online Agar Mudah di ACC

Dilansir dari berbagai sumber, begini ciri-ciri penipuan dengan kedok pinjaman online.

1. Tidak Mewajibkan Dokumen Administrasi

Ciri yang pertama dari modus penipuan pinjaman online adalah dengan tidak mewajibkan calon korbannya memiliki kelengkapan administrasi, sebagai perbandingan hampir semua aplikasi pinjaman online legal menetapkan syarat administrasi berupa KTP, NPWP, Slip gaji dan lain-lain.

Baca Juga : 4 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjaman Online

Jika anda mendapatkan penawaran dari platform pinjaman online dengan tanpa disertai persyaratan administrasi lengkap maka anda berhak menaruh kecurigaan dan berhati-hati.

2. Terkesan Memaksa

Iklan pinjaman online yang terindikasi melakukan penipuan biasanya terkesan memaksa serta gencar dan masif dengan iming-iming proses cepat dan mudah cair serta syarat yang tidak rumit. Hal ini tentunya tidak akan dilakukan platform pinjaman resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Mereka akan melakukan pendekatan marketing yang berbeda.

Baca Juga : 6 Cara Menghapus Data Pribadi di Pinjol

3. Membebankan Biaya Administrasi di Muka

Modus berikutnya yang paling sering dilakukan adalah dengan memungut biaya administrasi didepan atau sebelum pinjaman online disetujui dengan iming-iming biaya yang dibayarkan akan dikembalikan kepeminjam setelah pinjaman disetujui.

Selain modus biaya administrasi biasanya pelaku penipuan menggunakan modus atau alih-alih deposito. Hal ini tidak akan anda temui di platform pinjaman resmi dan terdaftar, kalaupun ada biaya administrasi biasanya akan dibebankan setelah pinjaman disetujui.

Baca Juga : 8 Pinjol Cepat Cair, Limit Besar Tenor Lama

4. Tidak Tersedia Laman Resmi

Platform pinjaman online legal yang terdaftar di OJK biasanya memiliki laman media sosial dan website resmi yang memberikan informasi mengenai promo dan produk yang ditawarkan. Hal ini tidak akan anda temukan pada platform pinjaman online yang terindikasi melakukan penipuan. Anda akan sangat kesulitan untuk menemukan informasi mengenai platform pinjaman tersebut, bahkan untuk informasi dasar sekalipun.

Baca Juga : Definisi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Hal Yang Patut Diketahui

5. Menggunakan Virtual Account Pribadi

Platform pinjaman online yang terdaftar di OJK dan legal menggunakan virtual account atas nama perusahaan untuk segala aktivitas transaksi keuangan, jika anda menemukan platform pinjaman online yag menggunakan rekening pribadi atau virtual account yang mencurigakan besar kemungkinan platform tersebut terindikasi melakukan praktek penipuan.

Cara Menghindari Modus Penipuan Pinjol

Terdapat beberapa cara yang dapat anda lakukan untuk terhindar dari modus penipuan pinjaman online, diantaranya.

1. Membuat Pengaduan

Segera membuat pengaduan jika anda menemukan aktivitas yang mengarah kepada tindak pidana penipuan, anda dapat mengirimkan email pengaduan info@cyber.polri.go.id, waspadainvestasi@ojk.go.id atau aduankonten@kominfo.go.id.

Baca Juga : Kurangi Resiko Bermain Saham, Gunakan Cara Aman Berikut

2. Manfaatkan Laman OJK

Lakukan crosschek dengan mengakses laman resmi OJK untuk mengetahui keabsahan aplikasi pinjaman online. OJK akan melakukan update dan pembaruan terkait platform pinjaman online yang mereka awasi dan terdaftar.

Posting Komentar untuk "5 Ciri Penipuan Pinjaman Online dan Tips Mengindarinya"