Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Perbedaan Pinjol Legal dengan Ilegal, Waspada dan Jangan Sampai Jadi Korban

5 Perbedaan Pinjol Legal dengan Ilegal, Waspada dan Jangan Sampai Jadi Korban
Gambar 1. Ilustrasi
Sumber : Pixabay

Belakangan ini marak sekali pengaduan mengenai cara penagihan pinjol ilegal yang dilakukan secara intimidatif dan disertai dengan penyebaran data pribadi. Hadirnya lembaga pinjaman online atau pinjol ilegal tentunya memberikan kerugian bagi beberapa pihak, salah satu kerugian nasabah adalah tingginya suku bunga pinjol ilegal dan jangka waktu peminjaman yang singkat.

Baca Juga : 5 Ciri Penipuan Pinjaman Online dan Tips Mengindarinya

Memahami Pinjaman Online atau Pinjol

Aplikasi pinjaman online atau pinjol mulai tumbuh pada awal 2015an sesuai namanya pinjaman online merupakan peminjaman dana yang dilakukan secara online melalui aplikasi. Aplikasi pinjol merupakan salah satu inovasi atau perkembangan di dunia financial technology atau fintech.

Kehadiran aplikasi pinjaman online mengisi ceruk atau kekosongan yang tidak tergarap oleh perbankan maupun lembaga financial. Selain itu kemudahan proses pengajuan dan approval membuat banyak masyarakat menengah kebawah tertarik mengajukan pinjaman online.

Baca Juga : 8 Tips Pinjaman Online Agar Mudah di ACC

Sayangnya tingginya animo masyarakat mengenai pinjaman online membuat pihak-pihak tidak bertanggungjawab memanfaatkan hal ini dengan cara mendirikan platform pinjaman online ilegal yang tidak memiliki izin dan terdaftar secara resmi di lembaga pemerintah dalam hal ini OJK.

Platform pinjaman online ilegal melaksanakan bisnis proses tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berpotensi memberikan kerugian bagi masyarakat.

Baca Juga : 6 Cara Menghapus Data Pribadi di Pinjol

Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal

1. Tenor, Denda dan Bunga

Salah satu hal yang menjadi ciri pinjaman online atau pinjol ilegal adalah lama waktu peminjaman atau tenor yang singkat. Tenor pada aplikasi pinjaman online ilegal biasanya hanya berkisar antara 6-10 hari, sementara pinjaman online legal memiliki tenor yang lebih lama, biasanya berkisar 3 bulan sampai 6 bulan.

Selain tenor nilai denda keterlambatan yang dibebankan oleh pinjol ilegal sering tidak transparant dan tidak ada nilai denda maksimal, hal ini tentunya berbeda dengan pinjol legal, dimana besaran denda telah diatur secara transparant.

Baca Juga : 8 Pinjol Cepat Cair, Limit Besar Tenor Lama

Pinjol ilegal biasanya membebankan nilai suku bunga yang terlampau tinggi dan berlaku perhari, sementara untuk pinjol legal kendati nilai suku bunga masih tergolong tinggi jika dibanding perbankan, masih rasional untuk dijangkau.

2. Akses Data Pribadi

Aplikasi pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal akan meminta untuk mengakses kesemua data pribadi seperti riwayat panggilan, kontak telephone hingga galeri foto. Akses kedata pribadi pengguna dilakukan oleh pihak pinjol ilegal untuk mendapatkan data pribadi anda dan besar kemungkinan akan disalahgunakan.

Baca Juga : Fintech: Definisi, dan Jenisnya

Sementara aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK hanya akan meminta aksesbilitas di kamera, mikrofon serta lokasi ponsel.

3.  Penanganan Keterlambatan Pembayaran

Pinjol ilegal akan melakukan berbagai cara untuk melakukan penagihan terhadap keterlambatan pembayaran, hal yang paling sering dilakukan oleh pinjol ilegal adalah dengan melakukan akses terhadap data pribadi nasabah dan menyebarkannya dengan dibarengin ancaman.

Baca Juga : Kartu Kredit, Keuntungan dan Kerugiannya

Sementara pinjol legal akan menawarkan mekanisme restrukturisasi hutang jika anda mengalami kesulitan pembayaran.

4. Status, Pengawasan serta Regulator

Aplikasi pinjaman online ilegal merupakan lembaga informal, eksistensinya dipantau oleh lembaga pemerintah seperti Kominfo, dan Direktorat Cybercrime Polri. Sayangnya aplikasi pinjol ilegal ilegal tidak memiliki lembaga yang mengawasi operasional secara menyeluruh.

Sementara lembaga pinjaman online legal telah terdaftar dan berizin serta berada dibawah naungan OJK. Pinjol legal secara operasional diawasi oleh OJK tersebut.

Baca Juga : Kredit Tanpa Agunan (KTA), Definisi dan Keunggulannya

5. Sosial Media dan Website

Lembaga pinjaman online legal memiliki akun sosial media dan website sebagai sarana atau sumber informasi dan promosi terkait program. Hal ini tidak akan anda temukan pada lembaga pinjaman online ilegal. Anda akan kesulitan menemukan akun sosial media atau website pribadi.

Baca Juga : Definisi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Hal Yang Patut Diketahui

Anda dapat melakukan pengecekan pada laman resmi OJK untuk mengetahui apakah lembaga pinjaman yang akan anda gunakan terdaftar atau tidak.

Posting Komentar untuk "5 Perbedaan Pinjol Legal dengan Ilegal, Waspada dan Jangan Sampai Jadi Korban"