Deposito : Definisi, Jenis, Keuntungan, dan Risikonya
Deposito merupakan sebuah instrumen investasi yang familiar di masyarakat Indonesia, deposito merupakan instrumen investasi yang dikeluarkan perbankan dengan imbal hasil kepada nasabah berupa suku bunga investasi deposito, nilai suku bunga deposito lebih tinggi jika dibandingkan dengan nilai suku bunga tabungan biasa, deposito memiliki jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan perbankan untuk pencairannya.
Deposito dapat berupa mata uang asing ataupun rupiah. Deposito banyak digunakan oleh masyarakat untuk menyimpan uang tabungan dalam periode waktu tertentu.
Baca Juga : Investasi Property, Definisi dan Hal Yang Wajib Diketahui
Masyarakat banyak memilih deposito dikarenakan adanya jaminan suku bunga investasi yang relatife tetap dan aman dari pengurangan nilai investasi. Pembayaran imbal hasil suku bunga investasi deposito dapat dilakukan melalukan transfer.
Sebelum memutuskan berinvestasi ke instrumen investasi deposito, perlu diketahui jenis-jenis, deposiro berikut.
Baca Juga : Apa Itu Kredit Multiguna (KMG)?
Jenis-Jenis Deposito
1. Deposito Berjangka
Deposito berjangka merupakan instrumen investasi deposito yang memungkinkan calon nasabah untuk menyimpan dana dalam periode waktu tertentu dengan memperoleh suku bunga dalam periode waktu tersebut. Periode waktu bergantung dengan kesepakatan dengan pihak bank. Deposito berjangka memiliki periode waktu umumnya 1 bulan sampai 24 bulan, deposito berjangka cocok digunakan untuk investasi jangka pendek.
2. Deposito On-Call
Deposito on-call merupakan deposito berupa tabungan berjangka selama periode waktu tertentu, periode waktu deposito berjangka tidak terlalu panjang. Deposito on-call mengharuskan nasabah menyimpang uang dengan nilai yang relatife besar.
Baca Juga : Reksadana, Definisi, Jenis, dan Keunggulannya
3. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito merupakan bentuk simpanan dana nasabah yang terbit dalam jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan.
Sertifikat deposito dapat diperjual belikan kepada pihak lain. Pembayaran suku bunga investasi instrumen sertifikat deposito dapat diterima di awal, setiap bulan atau akhir jatuh tempo.
Keuntungan Deposito
1. Suku Bunga
Nilai suku bunga deposito yeng ditawarkan oleh perbankan relatife kompetitif jika dibandingka dengan tabungan biasa. Nilai suku bunga deposito berkisar 2-3 kali lipat lebih tinggi jika dibandingkan suku bunga tabungan biasa.
2. Jaminan LPS
Instrumen investasi deposito dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), nilai investasi deposito yang dijamin sebesar maksimal Rp. 2 Milliar per nasabah, hal ini menjamin keamanan nilai investasi dana nasabah diperbankan tersebut.
Baca Juga : Definisi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Hal Yang Patut Diketahui
3. Investasi Mudah
Produk instrumen investasi deposito merupakan instrumen investasi yang mudah dilakukan terutama bagi pemula, calon investor atau nasabah hanya perlu datang atau menghubungi perbankan yang dituju.
4. Risiko Kecil
Instrumen investasi deposito merupakan instrumen investasi yang memiliki resiko rendah, dikarenakan terdapat jaminan tidak adanya penurunan nilai investasi pokok serta adanya jaminan dari LPS membuat resiko instrumen deposito relatife aman.
5. Jaminan Pinjaman
Keuntungan lain dari instrumen investasi deposito selain dari resiko investaso yang minim, instrumen investasi deposito dapat dijadikan jaminan atau agunan dalam mengajukan pinjaman dana tunai atau kredit. Hal inilah yang membuat deposito berbeda jika dibandingkan tabungan biasa di bank.
Baca Juga : Mengenal Lebih Jauh Tentang Saham dan Cara Kerjanya
Risiko Deposito
1. Risiko Kerugian Penalti
Instrumen investasi deposito memiliki kerugian dengan berlakunya pinalti atau denda yang akan dibebankan kepada nasabah jika nasabah pemegang instrumen investasi deposito melakukan pencairan dana sebelum jatuh tempo.
Denda atau pinalti dapat berupa biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh nasabah atau ketentuan lain yang diatur perbankan, besaran nilai denda atau pinalti berkisar 0,5% hingga 3%.
2. Risiko Penghapusan Pembayaran Bunga
Selain denda yang akan dibebankan terhadap nasabah atau investor yang mencairkan instrumen deposito sebelum waktu jatuh tempo, beberapa perbankan menerapkan aturan atau ketentuan tidak akan membayarkan atau menghapus bunga kepada nasabah.
Baca Juga : Investasi: Definisi, Jenis, Tujuan, Dan Manfaat, Serta Berbagai Risikonya
3. Risiko Pendapatan Bunga.
Beberapa perbankan mungkin tidak akan menghapus suku bunga yang harus dibayarkan tetapi perbankan membebankan aturan untuk tidak membayar penuh nilai suku bunga jika nasabah melakukan pencairan sebelum jatuh tempo.
4. Beban Pajak.
Nasabah dibebankan nilai pajak yang harus dibayarkan mengingat suku bunga deposito merupakan objek pajak. Nilai pajak yang dibebankan terhadap suku bunga deposiot diatur melalui PP 131 Tahun 2000.
Dengan ketentuan nasabah yang memiliki dana simpanan di atas Rp7,5 juta harus menanggung pajak senilai 20% dari nilai imbal hasil yang diperoleh.
Baca Juga : Yang Wajib Diketehui Dari Instrumen Investasi Emas.
Calon nasabah yang akan melakukan investasi di instrumen deposito hendaknya meninjau kembali serta mempelajari aturan dan ketentuan yang berlaku atau dikeluarkan oleh perbankan.
Selain itu mengingat instrumen investasi deposito merupakan instrumen investasi beresiko rendah instrumen investasi deposito memiliki imbal hasil yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi lainnya.
Baca Juga : Obligasi: Definisi, Jenis, Cara Kerja, dan Segala Potensi Resikonya.
Pastikan memilih instrumen investasi yang sesuai dengan kondisi finansial dan tujuan investasi sehingga didapat imbal hasil yang maksimal.

Posting Komentar untuk "Deposito : Definisi, Jenis, Keuntungan, dan Risikonya"