Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Bank Syariah Lebih Dekat

Mengenal Bank Syariah Lebih Dekat
Gambar 1. Ilustrasi Perbankan.
Sumber : Pixabay

Bank Syariah menjadi popular dan banyak diminati oleh masyarakat atau calon nasabah pada 10 tahun terakhir, besarnya populasi penduduk beragama muslim menjadikan bank dengan konsep syariah sesuai ajaran agama Islam ini tumbuh dan berkembang di Indonesia.

Penawaram produk perbankan yang masif dengan dibarengi pertumbuhan kantor cabang hingga ke pelosok daerah menjadikannya mudah dijangkau oleh beberapa kalangan.

Baca Juga : Obligasi: Definisi, Jenis, Cara Kerja, dan Segala Potensi Resikonya.

Definisi Bank Syariah

Bank Syariah merupakan sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan syariah agama Islam, atau Bank Syariah dapat diartikan sebagai sebuah lembaga keuangan yang kegiatan operasional ataupun produk yang ditawarkan kepada masyarakat atau nasabah berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam yang berlandaskan Alquran dan Hadist.

Baca Juga : Mengenal Fungsi Bank Konvensional

Merujuk UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam operationalnya Bank Syariah diwajibkan tunduk dan patuh terhadap prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Prinsip yang patut dilaksanakan seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram didalam bisnis prosesnya.

Beberapa ahli, memiliki pandangan tersendiri terdahap Bank Syariah, Sudarsono misalnya, mendefinisikan Bank Syariah sebagai sebuah lembaga keuangan negara yang memberikan layanan atau produk kredit dan jasa-jasa lainnya dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau Islam.

Baca Juga : Mengenal Lebih Jauh Tentang Asuransi, dan Pentingnya dalam Kehidupan?

Sementara Perwataatmadja mendefinisikan Bank Syariah sebagai sebuah perbankan yang berdasarkan prinsip inslam dengan rujukan pada Alquran dan Hadist.

Tujuan Bank Syariah

Terdapat beberapa tujuan bank syariah, dalam pendiriannya.

1. Menjaga kegiatan ekonomi umat islam agar terhindar dari praktek-praktek riba atau unsur gharar dan praktek lain diluar ajaran islam yang berpotensi menimbulkan dampak negative.

2. Menjaga keadilan dibidang ekonomi, agar kegiatan investasi yang dilakukan bersifat adil dan tidak ada kesenjangan antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.

Baca Juga : Definisi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Hal Yang Patut Diketahui

3. Meningkatkan kualitas taraf hidup ummat melalui kemandirian usaha yang produktif.

4. Untuk menyalamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank non-syariah.

Fungsi Bank Syariah

Berdirinya Bank Syariah memiliki beberapa fungsi, diantaranya.

1. Sebagai Manajer Investasi

Jika merujuk pada penghimpunan dana, bank syariah memiliki fungsi sebagai manajer investasi dari pemilik dana (shahibul maal), yang berarti dana tersebut harus disalurkan kepada penyalur yang produktif, agar dapat memberikan keuntungan bagi bank syariah maupun pemilik dana.

Baca Juga : Kartu Kredit, Keuntungan dan Kerugiannya

2. Fungsi Investor

Bank syariah berfungsi sebagai penyaluran atau dapat disebut sebagai investor, dimana bank syariah berkewajibkan menanamkan modal pada sektor-sektor yang produktif dengan resiko minim dan tidak melanggar aturan syariah.

3. Fungsi Sosial

Selain kedua fungsi diatas, bank syariah berfungsi sebagai fungsi sosial di masyarakat menyangkut 2 instrumen yakni instrumen zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ziswaf) dan instrumen qaradhul hasan yang berarti bank syariah dapat menghimpun dana dari penerimaan non halal.

Baca Juga : Mengenal Lebih Jauh Tentang Saham dan Cara Kerjanya

Jenis-Jenis Bank Syariah 

Secara operational terdapat 2 jenis bank syariah, berikut pembagian dan penjelasannya.

1. Bank Umum Syariah

Merupakan jenis dari bank syariah yang kegiatan operasionalnya memberikan jasa dalam lalu lintas keuangan syariah, seperti menghimpun dana dalam bentuk simpanan dengan menerapkan prinsip wadi'ah atau prinsip lain yang tidak bertentangan dengan syariat islam, dan menghimpun dana dalam bentuk investasi seperti deposito dengan berlandasakan prinsip mudharabah atau prinsip lain sesuai ajaran islam.

Baca Juga : Deposito : Definisi, Jenis, Keuntungan, dan Risikonya

Selain itu dalam kegiatan operational lain berupa penyaluran pinjaman atau pembiayaan melalui akad mudharabah, musyarakah, salam atau istishna, serta akad lain dalam syariat islam.

2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Bank pembiayaan syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Posting Komentar untuk "Mengenal Bank Syariah Lebih Dekat"