Zakat Saham Menurut Islam dan Cara Menghitung serta Membayarnya
Dalam rukun islam salah satu kewajiban umat muslim adalah membayarkan zakat atas kemampuan ekonomi yang dimiliki, zakat dibayarkan kepada golongan tertentu yang berhak menerima zakat.
Zakat bertujuan untuk mensucikan harta benda serta secara ekonomi serta zakat berperan untuk menekan kemiskinan dan mempersempit ketimpangan ekonomi yang mungkin ada.
Baca Juga : Investasi: Definisi, Jenis, Tujuan, Dan Manfaat, Serta Berbagai Risikonya
Salah satu instrumen investasi yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah saham, bagaimana cara menghitung zakat saham. Simak artikelnya berikut.
Definisi Zakat
Dikutip dari BAZNAS zakat berasal dari kata zaka yang memiliki arti bersih atau suci, zakat dikeluarkan dengan tujuan untuk mensucikan atau membersihkan harta yang dimiliki dengan maksud agar mendapatkan berkah dan kebaikan.
Baca Juga : Kurangi Resiko Bermain Saham, Gunakan Cara Aman Berikut
Zakat terbagi menjadi dua, Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Zakat Fitrah merupakan jenis zakat yang didistribusikan dan dialokasikan dalam bentuk kebutuhan pokok, zakat fitrah dibayarkan saat bulan Ramadhan.
Sementara Zakat Mal merupakan jenis zakat yang dibebankan terhadap harta benda yang dimiliki. Kategori harta benda yang wajib dibayarkan zakat mal nya meliputi, harta benda hasil pertanian, harta benda hasil peternakan, harta benda hasil perdagangan dan emas.
Baca Juga : Berminat Investasi Saham Untuk Jangka Panjang? Catat Beberapa Hal Berikut.
Seiring berjalannya waktu, saham yang dapat menghasilkan harta benda dan kekayaan dibebankan nilai zakat. Zakat sendiri dapat dibayarkan ke 8 golongan. Kedelapan golongan tersebut meliputi, Fakir atau orang yang sama sekali tidak memiliki harta, miskin atau orang yang kepemilikan hartanya tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari, Ibnu Sabil atau orang yang sedang melakukan perjalanan dijalan allah, Amil atau yang biasa disebut lembaga penyalur zakat, muallaf atau orang yang baru memeluk islam, fi sabillillah, riqab dan yang terakhir adalah orang yang kesusahan.
Definisi Zakat Saham
Zakat Saham tergolong kedalam jenis zakat mal yang dikeluarkan atas kepemilikan saham, zakat saham ditetapkan pertama kali pada 1 May 1984 melalui Konsensus Ulama di Kuwait.
Baca Juga : Apa Itu Saham Gorengan? Simak Penjelasannya
Nilai saham wajib dikenakan beban zakat saham jika dividen saham atau capital again yang diperoleh atas kepemilikan saham menyentuh satu nisab atau satu haul. Satu nisab dapat diartikan sebesar 85 gram emas dan satu haul sama dengan satu tahun. Jadi anda wajib membayarkan zakat saham jika nilai keuntungan atas kepemilikan saham yang anda peroleh telah menyentuh atau lebih besar dari 85 gram dengan lama waktu 1 tahun.
Nilai besaran zakat saham sama dengan besaran zakat lainnya, yakni sebesar 2.5% dari total harta yang didapat.
Cara Membayar Zakat Saham
Dalam mekanisme pembayaran zakat saham dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu.
Baca Juga : 4 Alasan Harus Berinvestasi Saham
1. Konvensional
Cara konvensional yang dapat anda lakukan adalah dengan membayarkan zakat via amil zakat terdekat dilingkungan anda atau membayarkan kepada salah satu dari kedelapan kriteria orang penerima zakat disekitar anda.
Cara ini memiliki keuntungan dengan lebih mudah dilakukan serta anda memiliki kebebasan membayarkan kepada individu yang menurut anda sesuai.
Baca Juga : Ajaib V IPOT, Mana Yang Lebih Baik?
2. Saham
Lembaga amil zakat Baznas mengeluarkan inovasi pembayaran zakat dengan mekanisme mengirimkan saham ke rekening investasi Baznas, sehingga anda dapat membayarkan zakat berupa saham senilai nominal zakat mal anda kemudian mengirimkannya ke rekening zakat Baznas.
Cara ini mungkin terlihat lebih simpel jika dibandingkan dengan cara konvensional selain itu anda tidak perlu bingung memilih penerima zakat saham yang menurut anda sesuai dengan kriteria.
Baca Juga : 7 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional, Mana Yang Lebih Untung?
Segera tunaikan kewajiban membayar zakat saham bagi anda jika memang telah memenuhi kriteria diatas, segera sucikan harta anda.

Posting Komentar untuk "Zakat Saham Menurut Islam dan Cara Menghitung serta Membayarnya"