Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

4 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjaman Online

4 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjaman Online
Gambar 1: Ilustrasi
Sumber : Pixabay

Jika masih memiliki kemampuan untuk membayar pinjaman online hendaknya menyelesaikan tanggung jawab pembayaran pinjaman online, mengingat lembaga pinjaman online atau pinjol dapat melakukan tindakan penagihan kepada anda melalui pihak internal maupun eksternal jika nasabah terindikasi tidak mampu menyelesaikan tanggung jawab.

Baca Juga : 8 Pinjol Cepat Cair, Limit Besar Tenor Lama

Beberapa solusi yang dapat anda lakukan jika tidak dapat membayar pinjaman online diantaranya.

1. Konfirmasi Call Center

Anda dapat melakukan konfirmasi kepada perusahaan pemberi pinjaman melalui nomor call center yang tersedia, anda dapat menjelaskan kondisi perekonomian beserta kemampuan anda dalam membayar pinjaman anda saat ini. Platform pinjaman online atau pinjol yang terdaftar di OJK akan menawarkan solusi berdasarkan perundang-undangan.

Baca Juga : 6 Cara Menghapus Data Pribadi di Pinjol

2. Permintaan Restrukturisasi

Restrukturisasi diperbolehkan oleh OJK untuk nasabah yang gagal bayar, mekanisme restrukturisasi bergantung kesepakatan antara lembaga pemberi pinjaman dengan nasabah, restrukturisasi dapat berupa penyesuaian tenor pinjaman, besaran bunga dan penyesuaian kemampuan membayar denda.

3. Mengetahui Status Pemberi Pinjaman

Penting mengetahui lembaga pemberi pinjaman kepada anda, tidak semua lembaga pemberi pinjamam online legal dan terdaftar di pemerintah. Beberapa lembaga tidak mengantongi izin oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini OJK. Lembaga pemberi pinjaman yang tidak terdaftar dapat dikategorikan sebagai lembaga ilegal.

Baca Juga : Apa Itu Saham Gorengan? Simak Penjelasannya

Jika lembaga pemberi pinjaman merupakan lembaga ilegal anda dapat melaporkan kepada pihak OJK dan mengabaikan tagihan yang muncul, namun apabila lembaga pemberi pinjaman anda adalah lembaga legal kami sarankan anda untuk melunasi tagihan tagihan yang muncul.

4. Lapor Polisi Jika Terdapat Intimidasi

Jika ketiga cara diatas telah anda lakukan namun pihak pinjaman online masih melakukan teror dan tidak menawarkan solusi serta melakukan intimidasi dalam penagihan anda dapat segera melakukan pelaporan ke pihak berwajib. Hal ini dikarenakan dalam melakukan penagihan pinjaman online hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku.

Baca Juga : Punya Rumah Tanpa Berhutang, Simak Tips Berikut

Lampirkan bukti pengancaman dan intimidasi saat membuat pelaporan kepihak berwajib untuk mempermudah proses pelaporan anda.

Gunakan pinjaman online secara bijak, hindari perilaku konsumtif yang justru akan menyulitkan anda.

Posting Komentar untuk "4 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjaman Online"